Monday, November 25, 2019

Taman Rasunan Said Memakan Korban



Yes8 - Lewat tengah malam di bilangan Epicentrum, Jakarta Selatan, seorang pria memboncengkan seorang perempuan memacu motornya dengan kecepatan tinggi. Nahas, si pria tak kuasa mengendalikan laju motornya hingga menabrak pagar apartemen.

Kecelakaan tunggal itu menewaskan si perempuan yang membonceng. Belakangan disebutkan perempuan itu berinisial MA.

"Penumpangnya mengalami luka-luka dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara," ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada wartawan.


Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 November 2019 pada pukul 02.00 WIB. Pengemudi motor yang berinisial LAW diketahui selamat.

Fahri menyebut awalnya LAW mengendarai motor dari arah utara atau Jalan Kuningan Mulia. Saat melintas di Jalan Epicentrum Boulevard Timur dengan kondisi jalan menikung, LAW tidak bisa menguasai motor Yamaha R15 yang dipacunya.

"Tidak bisa menguasai lajunya kendaraan sehingga menabrak pagar apartemen," kata Fahri.

Pagar yang ditabrak merupakan pagar Apartemen Taman Rasuna. MA yang diboncengkan LAW langsung meninggal dunia di tempat.

MA lantas dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati. Sementara itu, kecelakaan ini langsung ditangani polisi.

LAW lantas diperiksa polisi. Hingga akhirnya polisi menetapkan pria itu sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 283 juncto Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Iya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Fahri.

Berikut isi pasal yang menjerat LAW:

Pasal 283 UU LLAJ

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Maut Pemotor Sport Depan Taman Rasuna Berujung Tersangka

Namun polisi belum memberikan penjelasan detail terkait peristiwa kecelakaan itu. Kemudian detikcom menyambangi lokasi tersebut yang berada di depan pintu keluar kendaraan dari Tower 10 Apartemen Taman Rasuna.

Tiga meter dari pintu keluar, terdapat sebuah tiang listrik dan pagar yang menjadi titik kecelakaan. Titik kecelakaan ini memang tepat terletak setelah jalan yang menikung cukup tajam dari arah Jalan Epicentrum Boulevard Selatan. Jalan menikung ke arah kanan ini sekitar sepanjang 50 meter.

No comments:

Post a Comment