Thursday, October 24, 2019

Fakta Seputar Penyerangan Putra Venna Melinda, Athalla Naufal

Tiga tersangka pemukulan terhadap Athalla Naufal, putra dari Venna Melinda, ditangkap polisi Rabu (23/10/2019) lalu. 

Para tersangka, yaitu YW, LH dan DH, ditangkap di kawasan Jakarta Selatan tiga minggu lebih setelah peristiwa pemukulan terjadi. 

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis kemarin, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan kronologi peristiwa pemukulan tersebut. 

1. Cegat mobil Athalla dengan mobil angkutan umum 

Kasus itu berawal ketika Athalla tengah melaju dengan mobil di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 9 Okotber 2019 pukul 04.15 WIB. 

Mobil yang dikendarai Athalla diikuti oleh tiga tersangka. Mereka menggunakan mobil angkutan umum untuk mengejar mobil korban 

Mobil angkutan umum yang dikendarai YW mencegat kendaraan Athalla di samping SPBU Sarpa Jalan Moch Kahfi I, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

" Tersangka turun dari mobil dan pada saat membuka kaca (mobil Athalla) lalu ditarik jaket korban, kemudian di pukul oleh tersangka LH," kata Gede. 

Terasangka DH juga turun dari mobil memukul korban di bagian pundak. 

DH juga berusaha memukul Athalla dengan dongkrak. Namun dongkrak tersebut tidak jadi melayang ke arah Athalla karena dihalangi warga yang mulai berdatangan. 

Para tersangka lalu melarikan diri menggunakan mobil angkutan umum yang dikendarai YW. 

2. Berniat merampok Athalla. 

Gede mengatakan, para tersangka sebenarnya berniat untuk mengambil barang berharga milik Athalla. 
Namun ketika pemukulan berlangsung, warga berdatangan untuk melerai Athalla. 

Mereka lalu melarikan diri. 


Dari pengakuan tersangka, Gede mengatakan bahwa tiga orag itu baru pertamakali melakukan aski perampokan dengan modus tersebut. 

3. Satu tersangka residivis 

Ketiga tersangka ditangankap polisi di kawasan Jakarta Selatan tanpa perlawanan. 

Dari pemeriksaan polisi, salah satu tersangka ternyata residivis. Gede mengemukakan, LH pernah terlibat kasus pencurian dan pembunuhan. 

"Sudah pernah dua kali masuk penjara, pencurian handphone dan pembunuhan," kata Gede. 

Namun Gede tidak merinci lebih jaus kasus yang pernah melibatkan LH. 

4. Tidak tahu korban anak Venna Melinda 

Ketiga tersangka mengaku tidak tahu bahwa sasaran mereka merupakan putra dari Venna Melinda. 

"Kamu tahu enggak dia itu anak artis?" tanya Gede kepada kepada tiga tersangka saat jumpa pers. 

Mereka menggelengkan kepala.  

Ketiganya kini dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

No comments:

Post a Comment