Wednesday, October 23, 2019

Cicilan Mobil Sang Mantan Berujung Pembunuhan...


Tahun 2015, Rulin Rahayu dan Bangkit Maknutu Dunirat (30) berpacaran. 

Mereka kemudian membeli mobil bersama-sama. Sayangnya, hubungan mereka putus setelah pacaran selama 2 tahun. 

Pada tahun 2017 mereka bepisah dan masing-masing menikah dengan pasangan yang baru. 

Sayangnya, cicilan mobil yang dibeli bersama-sama masih harus dibayar. 

Hingga menikah dengan Bambang Irawan, Rulin masih harus membayar cicilan mobil kepada Bangkit. 

Hari itu, Senin 14 Oktober 2019. Sekitar pukul 13.00 WIB, Rulin mengetahui sang mantan sedang berada di Kantor Dealer Suzuki UMC Surabaya. 

Rulin pun menghubungi sang suami, Bambang Irawan. Rulin dan Bangkit sempat mengobrol, namun hanya sebentar karena Bangkit harus segera pulang. 

Kepulangan Bangkit tertunda setelah Rulin meminta petugas keamanan untuk menahan mantan kekasihnya agar tidak pergi dari kantor tersebut. 

Diteriaki maling dan dipukuli di dalam mobil


Sekitar pukul 16.30 WIB, Bambang yang ditelepon istrinya datang ke Kantor Dealer Suzuki. 

Ia mengajak empat temannya yakni Bayu, Alank, Imron, dan Rizaldi. 

Bambang kemudian memaksa Bangkit, mantan dari istrinya masuk ke dalam mobil. Bangkin menolak dan mereka terlibat adu mulut, 

Secara paksa, Bangkit dimasukkan ke dalam mobil. Ia pun berusaha keluar. 

Nahas. Bangkit yang keluar dari mobil diteriaki maling oleh para pelaku. 

Bangkit pun ditangkap dan dipukuli massa. Sekali lagi, ia ditarik ke dalam mobil yang dibawa oleh Bambang. 

Dibuang ke sungai 


Di dalam mobil, Bangkit terus dianiaya oleh Bambang dan empat temannya. 

Sekitar pukul 21.00 WIB, saat tiba di Jembatan Cangar Kota Batu, para pelaku menarik korban keluar. 

Mereka merampas uang Rp 900.000 milik Bangkit. 

Penganiayaan terus terjadi. Bangkit tewas setelah Bambang membenturkan kepala Bangkit ke salah satu besi penghalang jembatan. 

Setelah itu para pelaku membuang korban ke sungai di Jembatan Cangar dalam kondisi tangan terikat. 

Rabu (16/10/2019), jasad Bangkit ditemukan oleh warga dalam penuh luka. 

Nongkrong dan bagi-bagi uang rampasan


Setelah membuang jasad Bangkit, lima pelaku kembali ke Surabaya. 

Namun mereka sempat nonkrong di sebuah pujasera di kawasan Jalan Bratang, Surabaya. 

Alank Rezky Pradana (27), salah satu pelaku penganiayaan membagi uang Rp 900.000 yang dirampas dari Bangkit. 

Empat pelaku mendapatkan masing-masing Rp 200.000. Sementara Bambang hanya mendapatkan yang Rp 100.000. 

Sementara itu, sehari setelah penculikan tepatnya Senin (15/10/2019), Mei Nuriawati istri Bangkit ke Polrestabes Surabaya. 

Ia melapor suaminya diculik di depan kantor pemasaran mobil di Jalan Ahmad Yani Surabaya pada 14 Oktober 2019. 

Ditangkap di hari pertama kerja


Kurang dari sepekan, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sales mobil di Surabaya. 

Alank ditangkap pada Jumat (18/10/2019) di Sidoarja. Sehari setelahnya, polisi menangkap Muhammad Imron Rosyadi (20) di Yogyakarta. 

Imron ditangkap pada Sabtu (19/10/2019) dihari pertama bekerja di salah satu rumah makan di Yogyakarta. 
Kepada polisi, Imron mengaku melarikan diri sejak mendengar berita bahwa temannya banyak ditangkap polisi. 

Imron bercerita bahwa dia dimintai tolong Bambang dan tidak djanjikan apa-apa. 

Selain itu, polisi juga mengamankan pasangan suami istri, Bambang Irawan (27) dan Rulin Rahayu (31), serta Krisnas Bayu (22), dan M Rozaldy (19). 

Konflik cicilan


Pada polisi, Bambang mengaku emosi karena istrinya masih membayar kredit mobil ke Bangkit. 

Bangkit Maknutu Dunirat adalah sales mobil Suzuki yang juga mantan kekasih istri Bambang, Rulin. 

Rulin dan Bangkit sempat membeli mobil bersama saat masih pacaran. 

Bambang bercerita bahwa ia sempat berusaha menyelesaikan konflik cicilan mobil. Namun menurut Bambang, Bangkit menolak penyelesaian tersebut. 

Bangkit juga mengusir Bambang dan istrinya dari rumah Bangkit di Sumenep. Hal tersebut membuat Bambang emosi hingga menganiaya dan membunuh Bangkit. 

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) butir 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

No comments:

Post a Comment