Tuesday, May 7, 2019

KPK Pastikan Penyidik Kejar soal Rp 10 Juta yang Disebut Diterima Menag

KPK Pastikan Penyidik Kejar soal Rp 10 Juta yang Disebut Diterima Menag


Jakarta - KPK mengungkap soal Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima Rp 10 juta terkait seleksi jabatan di Kemenag. Menurut KPK, hal yang diungkap dalam sidang praperadilan Romahurmuziy (Rommy) pasti akan dikejar oleh penyidik.

"Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar. Itu aja intinya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan informasi yang disampaikan di praperadilan itu merupakan informasi yang sedang diverifikasi di penyidikan. Namun, Febri enggan menjelaskan apakah soal duit itu akan ditanyakan ke Lukman yang dijadwalkan diperiksa besok.

"Informasi yang disampaikan di persidangan itu adalah informasi yang sedang berjalan di tahap penyidikan. Jadi yang sedang diverifikasi dan didalami di proses penyidikan," ucap Febri.

Sebelumnya, nama Lukman termasuk dalam salah satu yang muncul dalam jawaban KPK di persidangan praperadilan yang diajukan Rommy. Lukman disebut menerima uang.

Hal itu dipaparkan tim biro hukum KPK untuk menjawab gugatan yang diajukan Rommy itu. Sebab, Rommy--melalui pengacara Maqdir Ismail--menyebut operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan tersangkanya tidak sah, maka KPK memaparkan jawabannya.

Uang itu disebut diberikan oleh Haris Hasanuddin usai terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Uang diberikan saat Lukman hadir di salah satu kegiatan di pesantren.

"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucap tim biro hukum KPK dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/5).

Dalam perkara ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag.

KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.

1 comment:

  1. Thanks for your sharing! Visit https://www.yes8sg.com/ for best gaming site ever!

    ReplyDelete